Selain itu, Implementasi Pendidikan yang dianggap belum sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003. Ironisnya, pendidikan di Indonesia hingga saat ini belum mampu mengaktualisasikan pendidikan gratis ilmiah dan demokratis.
"Kan, pendidikan merupakan tanggung jawab secara konsistusional yang telah diamanahkan didalam UUD 1945 pasal 31. Sehingga, sudah menjadi tanggung jawab Negara untuk menjamin pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negaranya," pungkasnya.
Selanjutnya, Konflik agraria di Kaltim yang hingga saat ini belum mampu teratasi. Atau mungkin, persoalan pembangunan infrastruktur baik fisik maupun nonfisik di Kaltim yang belum merata. Maka, semua ini harus menjadi perhatian serius. Apalagi, dengan adanya perpindahan IKN ke Kaltim.
"Belum ada solusi dari berbagai masalah yang tercipta, tapi pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang menyengsarakan masyarakat. Contohnya, kebijakan kenaikan BBM dan kenaikan beberapa harga pangan," tegasnya.
Berdasarkan beberapa poin ini, Aliansi Kaltim Menggugat menyatakan sikap untuk menolak pengesahan RKUHP, cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja dan UU Minerba serta laksanakan UU No.20 Tahun 2003.
"Selesaikan konflik agraria di lokasi IKN dan Kaltim, tingkatkan pembangunan infrastruktur fisik maupun Nonfisik diwilayah IKN dan Kaltim, tolak kenaikan BBM dan harga pangan," katanya.
(mu/adv/diskominfokaltim)