"Totalnya ada 28 adegan, iya ada tambahan beberapa poin dalam pra rekonstruksi sebelumnya," ucap Teguh.
Lanjut Teguh, dari kesimpulan rekontruksi tersebut polisi melihat adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban. Tapi sejauh ini belum ada keterangan yang mengarah kepada pelaku lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun, dan dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke kejaksaan.
"Mungkin Jumat ini sudah (P21) tahap 1," pungkasnya.
(tim redaksi)