Jumat, 22 November 2024

Nasional

Duduk Perkara Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 25 Agustus 2023 8:56

ILUSTRASI - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: IST

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Budi Susanto menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.

Mengetahui adanya rencana tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani awalnya memasukan penawaran harga ke PT BGR dengan menggunakan bendera PT Damon Indonesia Berkah Persero. 

Penawaran itu kemudian disetujui oleh Budi Susanto.

Kemensos kemudian memilih PT BGR sebagai distributor penyaluran bantuan sosial beras. 

Nilai kontraknya disebut mencapai Rp 326 miliar.

Akan tetapi, keenam tersangka itu malah sepakat menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto untuk mendistribusikan beras, bukan PT DIB yang awalnya diajukan. 

Padahal, PT PTP belum memiliki dokumen legalitas yang jelas. 

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepaktai untuk dibuat mundur/ Backdate,” ucap Alexander Marwata, dikutip dari Tempo.co.

Ivo, Roni dan Richard kemudian membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan pendistribusian beras.

PT PTP menagih uang muka dan termin meski tak melakukan pendistribusian.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal