VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020.
Satu dari tiga tersangka itu adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis dari politikus PDI Perjuangan, Herman Hery.
Ivo merupakan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.
Dua tersangka lainnya adalah Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menyatakan ketiga tersangka disebut menikmati keuntungan sebesar Rp 18,8 miliar dari total kerugian negara sejumlah Rp 127, 5 miliar.
Dalam kasus ini, Alexander menyatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, namun belum ditahan.
Ketiganya adalah petinggi persahaan logistik yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bhanda Ghara Reksa.
Tiga tersangka itu adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, selaku direktur utama; Budi Susanto, selaku direktur komersial; dan April Churniawan, sebagai vice president operasional.
Alexander Marwata menyatakan keterlibatan keenam tersangka itu bermula ketika Kementerian Sosial RI mengirimkan surat keapda PT BGR pada Agustus 2020.
Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras (BSB).