Meskipun demikian, PT PTP menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR pada periode September hingga Desember 2020.
Nilainya sebesar Rp 151 miliar dan dibayarkan PT BGR ke rekening bank atas nama PT PTP.
Menurut penelusuran KPK, PT PTP menarik dana sebesar Rp 125 miliar dari PT BGR pada periode bulan Oktober 2020 sampai Januari 2021.
Alexander menyatakan dana itu digunakan untuk kegiatan yang tak ada hubungannya dengan distribusi bantuan sosial beras.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Nama Ivo Wongkaren sebelumnya juga sempat disebut KPK dalam dakwaan dan tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ivo disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP, Herman Hery.
Ivo dan Hery disebut menerima kuota pengadaan banses sebesar 1 juta paket.
(redaksi)