VONIS.ID - Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah kembali berhadapan dengan kasus hukum usai keluar dari penjara beberapa beberapa waktu yang lalu.
Ia kembali ditahan karena menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Aliran pemberi dana kepada Saiful Ilah belum diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus terkait aliran dana yang diterima Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful Ilah dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ali menuturkan, aliran uang tersebut berbentuk pecahan mata uang asing.
"Diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," jelasnya.