Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah.
“Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.
Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (*)