"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap.
Begitu keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap, setelah itu baru mereka melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Kedua pelaku perampokan di Tenggarong, AA dan AR, baru keluar dari penjara tepat menjelang penghujung tahun 2021.
Namun seperti tak ada jeranya, kedua residivis itu pun nekat mengulangi perbuatan kriminalnya dengan dalih himpitan ekonomi.
"Kemudian mereka kami tangkap lagi pada tanggal 1 Maret 2022," kata Dedik.
Meski baru beberapa bulan bebas dari penjara, dua perampok itu diduga telah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.
Namun demikian, seluruh lokasi kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan Korps Bhayangkara.
"Pencurian dengan kekerasan itu di dua TKP.
Sebenarnya ada tiga TKP, tetapi satu TKP masih kami kembangkan, yang dapat kami lakukan penyidikan ada dua TKP untuk saat ini," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar.