Setelah melakukan aksi terakhirnya di rumah anggota Kowad, Tim Alligator Jatanras Satreskrim Polres Kukar pun segera melakukan perburuan dan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedik, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawan.
Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur.
Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebab telah melakukan tindak pidanan pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(tim redaksi)