Senin, 25 November 2024

Nasional

Fakta Persidangan, Sosok Makelar Kasus BTS 4G Marah Besar ke Para Terdakwa

Kamis, 5 Oktober 2023 10:29

Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G KOMINFO. (detik.com)

Galumbang mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta Edward. 

Dia menyebut Edward juga meminta proyek yang berujung penolakan dari Anang Achmad Latif.

Jaksa: Terus saya tanya Pak Irwan, Pak Irwan ada uang berapa?" tanya jaksa.

Galumbang Menak Simanjuntak: Nggak ada segini, ada USD 1 juta (setara Rp 15 miliar). Ya sudah, saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward.

Jaksa: Nah, saya mau tanya. Apakah pertemuan Saudara dengan Edward ini ada kesepakatan 1 juta dolar ini apakah disampaikan juga ke Pak Anang Latif termasuk ke Pak menteri bahwa Saudara menjajaki?

Galumbang Menak Simanjuntak: Harusnya saya sampaikan tapi seperti di BAP, waktu itu, waktu mereka pulang saya main golf tapi akhirnya nggak jadi saya sampaiin karena siangnya main golf lagi saya dengan orang lain.

Galumbang Menak Simanjuntak: Jadi akhirnya bukan saya yang sampaikan, tapi yang saya tahu artinya karena waktu itu selain minta uang, mereka minta proyek. Yang saya tahu Pak Anang akhirnya nggak setuju.

Galumbang mengatakan Edward marah mendengar kalau tawaran mengamankan kasus ditolak. 

Namun, Galumbang mengaku tak tahu siapa yang menyampaikan penolakan itu ke Edward.

Jaksa: Pada saat Saudara bermain golf tadi bukan Saudara yang sampaikan ke Pak Menteri, kemudian siapa yang sampaikan ke Pak Menteri dan Pak Anang?

Galumbang Menak Simanjuntak: Saya tidak tahu karena harusnya saya habis golf menyampaikan, seperti BAP saya. Tapi tiba-tiba ada orang mengajak saya lagi main, jadi saya nggak sempat sampaikan. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak setuju gitu aja, sehingga Pak Edward telepon saya marah-marah. Gitu aja.

Nama Edward Hutahean sebelumnya juga muncul dalam kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. 

Irwan blak-blakan saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. 

Irwan mengungkap ada makelar kasus yang menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal