Terlebih, hakim menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan.
Hakim juga menyoroti proses pemulihan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang seharusnya butuh waktu lama.
Tindakan Putri bertemu dengan Yosua sesaat setelah pengakuan kekerasan seksual terjadi menurut hakim tidak masuk akal.
"Bahwa dari pengertian gangguan stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju pemulihan," pungkas hakim.
(redaksi)