Jumat, 1 November 2024

Ferdy Sambo Geleng-geleng Kepala Saat Melihat CCTV Detik-detik Brigadir J Dieksekusi

Selasa, 29 November 2022 14:53

JALANI SIDANG - Ferdy Sambo saat ikuti jalannya sidang di PN Jaksel/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim meminta agar rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, ditampilkan.

Dan, beginilah ekspresi Ferdy Sambo ketika menonton rekaman CCTV sebelum dirinya mengeksekusi Brigadir J.

Terlihat Ferdy Sambo geleng-geleng kepala dan sempat bertanya-tanya dengan para penasihat hukum.

CCTV itu memperlihatkan mobil hitam yang membawa rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas pada pukul 17.06 WIB.

Putri bersama beberapa orang keluar dari mobil, termasuk Brigadir J.

Selang beberapa menit, mobil Ferdy Sambo pun tiba di rumah dinas.

Ia datang bersama dengan ajudannya yakni Adzan Romer.

Pada momen itu, Brigadir J dengan mengenakan kaos berwarna putih tampak melintas di area taman rumah dinas.

"Orang yang lewat paling kanan itu (di taman) diidentifikasi saudara Baiquni bahwa itu adalah Yosua," ujar hakim.

Rekaman CCTV juga menampilkan momen Adzan Romer berlari ke arah Sambo saat eks Kadiv Propam Polri itu keluar dari mobil.

Ia tampak hendak memungut sesuatu, namun dalam rekaman CCTV tak terlihat secara jelas lantaran terhalang oleh mobil.

Kemudian, CCTV juga menangkap pergerakan Adzan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kodir berlarian dari gerbang rumah ke jalanan depan rumah dinas.

Beberapa saat setelahnya, Putri tampak keluar dari rumah dinas diikuti seorang ajudan.

Ia lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal