Turut ditambahkan, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pengungkapan tersebut juga merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
"Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan hingga ditahap P-21.
Selanjutnya dari 94 Kasus di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan dengan status P-21.
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini. Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya yang meminta kami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," paparnya.
Atas ulahnya, para tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(redaksi)