Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.
Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," ungkap Nurul Ghufron.
(redaksi)