VONIS.ID - Terdapat 10 kriteria untuk layanan pindah memilih berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No.799 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris dalam memberikan arahan terkait layanan pindah memilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024 kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota.
Fahmi menjelaskan, beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk pindah memilih antara lain:
Bagi pemilih yang menjalankan tugas di luar wilayah asal pada hari pemungutan suara, yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, yang mendampingi keluarga di fasilitas tersebut, penyandang disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi, serta mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sedang menjalani tugas belajar, berpindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisili.
Kriteria tambahan lain akan diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fahmi menekankan agar setiap KPU Kabupaten/Kota memahami dan menerapkan kriteria tersebut untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan sesuai aturan.