VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi vonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, terhadap 13 santrinya di Bandung, Jawa Barat.
Kini, Herry Wirawan menunggu waktu untuk menjalani eksekusi mati sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kasus yang menggegerkan publik Tanah Air itu terbongkar setelah salah satu korban santri pulang ke rumah untuk lebaran Idul Fitri 2021.
Ketika pulang, orangtua kaget lantaran anaknya pulang dalam kondisi hamil.
Apalagi, anaknya masih remaja dan belajar di pesantren Herry Wirawan.
Lantas, orang tua korban Hery Wirawan itu lapor ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Dari situ, kedok pemerkosa santri ini terungkap.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga terungkap bahwa korban diperkosa oleh Herry Wirawan.
Namun, korban pemerkosaan Herry Wirawan ternyata bukan hanya satu.
Ada 13 santri lain jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Total dari 13 santri yang diperkosa Hery, lahir 9 bayi dari 8 korban.