Alasan hakim, Herry sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Lantas, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Tak hanya itu, Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa.
Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya.
Jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 300 juta.
Dalam putusan itu, Herry tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(redaksi)