Rentang usia korban pemerkosaan adalah 14-20 tahun.
Paling terakhir korban pemerkosaan Herry Wirawan masih berusia belia, yakni 14 tahun.
Aksi pemerkosaan terhadap santri itu juga sudah dilakukan sejak 2016 atau 5 tahun sebelum kasus ini terbongkar.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan 9 Desember 2021 dilansir dari Kompas.com.
Adapun Harry melancarkan aksi bejatnya di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen.
Korban diimingi sekolah gratis jadi polisi wanita (Polwan), hingga dibiayai kuliah
Sementara itu, di persidangan Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati.
Herry pun meminta maaf atas perbuatannya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Tapi, Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.