Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan itu.
Somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
"Kami juga ajukan gugatan praperadilan di PN Semarang hari Selasa kemarin. Adapun praperadilan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga meminta Jaksa Agung agar oknum yang diduga mencoba melakukan pemerasan itu dinonaktifkan dan diperiksa.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan kedudukan kliennya di perusahaan yang diperkarakan itu. Awalnya Agus merupakan pemegang saham minoritas, kemudian meningkat hingga menjadi pemegang saham mayoritas.
Agus juga pernah menjabat direktur, kemudian sudah ada pergantian direktur dua kali. Menurut Kamaruddin, selama Agus menjabat direktur tidak ada masalah.
"Kedudukannya klien kami saat ini avalis atau penjamin. Sedangkan yang berhutang atau debitur pada beberapa bank, baik Mandiri, BRI maupun BJB adalah perseroan terbatas," terang Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyoroti pihak pelapor ke Kejaksaan Agung yang menyebabkan kliennya terseret lagi.
"Disebutkan ada kerugian negara Rp 121 M, tidak tahu datangnya dari mana. Tapi laporan LSM itu kepada Jaksa Agung pada 2021 sebesar itu. Lalu saya selaku penasehat hukum berusaha mencari tahu siapa ini. Untuk berbicara darimana kerugian negara Rp 121 M," katanya.
Menurut Kamaruddin, LSM itu tidak jelas alamat kantornya. Pihaknya sudah berupaya menghubunginya via kontak yang tertera di media sosialnya, namun tak membuahkan hasil.