Minggu, 24 November 2024

Heboh Pengusaha Merasa Diperas Rp 10 Miliar oleh Oknum Kejati, Gandeng Pengacara Brigadir J

Senin, 28 November 2022 15:18

KEJAKSAAN TINGGI - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah/ Foto: IST

VONIS.ID -  Oknum pengusaha merasa dikriminalisasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi, merasa dimintai oknum di pihak Kejati sebesar Rp 10 Miliar

Sosok pengusaha itu adalah Agus Hartono, asal Semarang. 

Ia kemudian menggandeng pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan kuasa hukum Brigadir Yosua untuk menangani kasusnya itu. 

Saat jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11) malam, Agus mengatakan dirinya dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus, dikutip dari Detik.com. 

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agung.

Agung tidak memenuhi permintaan tersebut. Sebab, dalam perkara dengan terpidana Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi itu dirinya sudah dinyatakan tidak bersalah dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

Agus sendiri juga merasa menjadi korban. Sebab, Donny ternyata menggunakan identitas dan dokumen palsu selama bekerja sama dengannya.

"Namun tiba-tiba tanggal 25 Oktober 2022 saya jadi tersangka dari dua SPDP yang saya tidak meladeni permintaan untuk serahkan uang Rp 5 M per SPDP," ujar Agus.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal