"HP ini diberikan ibu Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini," ungkapnya.
Pengakuan itu pun membuat jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah ponsel tersebut sudah diterima atau belum.
"Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?," tanya jaksa penuntut umum.
"Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," jawab Kamaruddin.
JPU kembali bertanya apakah ponsel itu diberikan sebelum atau sesudah Brigadir Yosua ditembak.
"Diberikan setelah atau sebelum korban meninggal?" tanya jaksa penuntut umum lagi.
"Janji pemberian HP itu setelah," timpal Kamaruddin.
(redaksi)