VONIS.ID - Meski usianya tergolong masih remaja (15 tahun), namun perbuatan OST membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran Polda Kaltara.
Diketahui, OST masuk DPO Polda Kaltara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) di parkirkan Jalan Apung Loppon Punan, Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Jumat (31/3/2023).
Laporan kehilangan motor itupun segera diselidiki polisi.
Hasilnya disinyalir kalau pelaku telah melarikan diri keluar dari Provinsi Kaltara.
Pelaku kala itu diduga kabur ke wilayah hukum Polres Berau.
Keberadaan OST akhirnya berhasil dipantau oleh jajaran Polsek Talisayan dan meringkusnya di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Minggu (2/4/2023).
“Sebelum diamankan kami mendapat informasi kalau ada DPO kasus curanmor dari Kaltara melarikan diri ke Berau,” tutur Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan, Selasa (4/4/2023).