“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena masih dibawah umur, proses penanganan hukumnya bisa saja berbeda karena pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dititipkan di Rutan Polsek Talisayan.
Sedangkan untuk motifnya, polisi masih terus melakukan pendalaman, apakah OST telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa atau dirinya memiliki komplotan.
“Kami masih menunggu personel dari Polda Kaltara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(redaksi)