VONIS.ID - Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan atas tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ke KPK.
Bagaimana reaksi Jokowi hingga Anwar Usman terkait pelaporan tersebut?
Seperti diketahui, pelaporan itu dilayangkan kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
"Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang, dan lain-lain," ucap Koordinator TPDI, Erick S Paat, dikutip dari detik.com.
Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya.