Jumat, 22 November 2024

Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Dokumen Propam Ferdy Sambo soal Setoran Tambang Ilegal, Sebut Keterangan Saja tidak Cukup

Jumat, 25 November 2022 11:7

MENJELASKAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/ Foto: Pikiran Rakyat

Dalam poin kesimpulan itu, ada tiga hal yang dijabarkan. 

Pertama, adalah soal terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, tak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres. 

Poin kedua adalah, terkait uang koordinasi dari pengusaha tambang yang ditulis diberikan satu pintu. Di poin inilah yang menyerat nama Komjen Pol Agus Andrianto. 

Kemudian poin ketiga, yakni ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaraan dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang.

Dalam surat itu pula, diketahui Sambo pernah melaporkan dua jenderal yang pernah menjabat di Kaltim, yakni Irjen Pol Herry Rudolf Nahak (mantan Kapolda Kaltim) dan Brigjen Pol Hariyanti (mantan Wakapolda Kaltim). 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal