"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.
Dirinya turut mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).
Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tuding Agus.
Sebelumnya, beredar surat tertulis Divisi Propam bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu, juga terdapat nama Komjen Pol Agus Andrianto, pada poin-poin kesimpulan.