VONIS.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali berhasil mengamankan terpidana korupsi yang kabur dari putusan hukum.
Penangkapan buronan korupsi bernama Ali Mustofa selaku mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu tepatnya dilakukan tim gabungan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan tim pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22.41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya pada Kamis (1/9/2022).
Lebih jauh diungkapkannya, Ali Mustafa merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000 (miliar)," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa pun terbukti dan secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.