"Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 2 dua bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair kurungan dua bulan," katanya lagi.
Kendati putusan hukum telah menanti, namun Ali Mustofa rupanya telah memilik rencana dan kabur melarikan diri sehingga ia pun resmi dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(redaksi)