Yang mencenangkan, berdasarkan dokumen itu, jumlah penambang batubara ilegal, bukan cuma satu, melainkan ada beberapa.
Terinci yakni sosok berinisial H, sosok N, sosok A, sosok C, sosok S, sosok N serta beberapa nama lain.
Tertera pula nama Ismail Bolong dalam dokumen tersebut.
Dari laporan penyelidikan itu pula, diungkap bahwa penambagan batu bara ilegal itu dijual kepada sosok TP dan L, yang tertulis diduga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim.
Diketahui, nomor surat tersebut adalah R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022.
(redaksi)