VONIS.ID - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020, yakni Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said, dituntut 15 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 28 Februari 2023 pukul 17.30 WIB.
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun," kata JPU seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, Kolonel (Purn) Cori Wahyudi dituntut membayar denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa KGS M Mansyur Said juga dituntut membayar denda Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.