Jumat, 22 November 2024

Nasional

Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat, Kolonel Cori Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Maret 2023 20:24

KORUPSI - Tim Koneksitas Jampidmil Kejagung melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 di Kabupaten Bandung. (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Menurut Ketut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat lahan dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000 dirampas untuk negara TNI AD.

"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar dia.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP) telah mendapatkan vonis pada 31 Januari 2023.

Keduanya divonis penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, peran Kolonel CW adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal