Menurut Ketut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat lahan dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000 dirampas untuk negara TNI AD.
"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar dia.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP) telah mendapatkan vonis pada 31 Januari 2023.
Keduanya divonis penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini, peran Kolonel CW adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.