Sebelumnya, Majelis Hakim mengungkap sejumlah kejanggalan dari keterangan Ferdy Sambo saat bersaksi di persidangan.
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung dia.
Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo.
Pertama, terkait kondisi Putri Candrawathi yang disebut dalam keadaan sakit sepulang dari Magelang.
"Saudara (menyebut) Istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. itu yang pertama," kata Hakim.
"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke RS. itu yang pertama," sambung dia.
Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.