Selasa, 1 Oktober 2024

Nasional

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana sebesar Rp 450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. (detik.com)

VONIS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana sebesar Rp 450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group.

Uang tersebut disita dari perusahaan yang masih berada dalam satu grup dengan Duta Palma.

Pada Senin (30/9/2024), Kejagung memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Proses penyelidikan ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tertanggal 3 November 2023.

1. Penyitaan Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group.

2. Tujuh Korporasi Jadi Tersangka

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal