Selasa, 1 Oktober 2024

Nasional

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana sebesar Rp 450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. (detik.com)

Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

3. Modus Korupsi dan TPPU

Menurut Abdul Qohar, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan tindak pidana dengan menjalankan usaha perkebunan sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukan, dan hasil dari kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui pencucian uang.

PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi yang dialihkan kepada Surya Darmadi.

4. Penampakan Uang yang Disita

Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam kantong plastik, dan disusun rapi. Setiap kantong berisi Rp 1 miliar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal