Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
3. Modus Korupsi dan TPPU
Menurut Abdul Qohar, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan tindak pidana dengan menjalankan usaha perkebunan sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukan, dan hasil dari kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui pencucian uang.
PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi yang dialihkan kepada Surya Darmadi.
4. Penampakan Uang yang Disita
Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam kantong plastik, dan disusun rapi. Setiap kantong berisi Rp 1 miliar.