Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tak dijelaskan secara gamblang aturan PTDH anggota Polri.
Ia menyadari, sebelumnya ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 berisi rekomendasi PTDH untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih 4 tahun dan divonis lebih 3 tahun yang sudah berketetapan.
Akan tetapi, Bambang menegaskan, Perkap tersebut sudah tak berlaku lagi sejak diterbitkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jadi peraturan mana yang dipakai Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada E yang mendapat ancaman hukuman lebih dari 4 tahun untuk kembali aktif sebagai personel Polri?" tanyanya.
Bambang Rukminto pun menyangsikan pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang menyebut bahwa KKEP tak punya alasan untuk memecat Bharada E.
"Pasal mana dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?" tanyanya.