Jumat, 22 November 2024

Keputusan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer Dipertanyakan, Pengamat: Tak Ada Dasar Hukumnya

Senin, 27 Februari 2023 14:46

TERDAKWA - Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Kompas.com

"Ingat, perkap 14/2011 dinyatakan tak berlaku sejak terbitnya Perpol 7/2022," tegasnya.

Sebelumnya, Ito menyebut bahwa Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam menindak anggota yang melanggar kode etik.

“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” ujarnya di dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2).

Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.

“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional,” kata Ito.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal