"Ingat, perkap 14/2011 dinyatakan tak berlaku sejak terbitnya Perpol 7/2022," tegasnya.
Sebelumnya, Ito menyebut bahwa Polri mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam menindak anggota yang melanggar kode etik.
“Di sana disebutkan, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, atau vonis tiga tahun, maka dia tidak bisa di-PTDH,” ujarnya di dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2).
Vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Richard, menjadi dasar Polri tidak melakukan PTDH pada Eliezer.
“Hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, dasarnya mem-PTDH dia itu apa? Justru di situ nanti polisi malah tidak profesional,” kata Ito.
(redaksi)