"Berarti ada perbedaan keterangan dengan Sambo?" ujar hakim
"Ya," kata Ridwan.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto diadili atas kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Baiquni dan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(redaksi)