Senin, 25 November 2024

Nasional

KPK Bisa Langsung Jerat Rafael Alun Jadi Tersangka Andai Illicit Enrichment Diterapkan, Apa Itu?

Minggu, 5 Maret 2023 17:14

KPK angkat bicara mengenai kelanjutan kasus Rafael Alun Trisambodo. (IST)

VONIS.ID - Rafael Alun Trisambodo sejatinya dapat langsung dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), andai Illicit Enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Apa itu Illicit Enrichment?

Illicit Enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana.

Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan Illicit Enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan Illicit Enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan Illicit Enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, Illicit Enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan Illicit Enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujarnya.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan Illicit Enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.

“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal