VONIS.ID - Rafael Alun Trisambodo sejatinya dapat langsung dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), andai Illicit Enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.
Apa itu Illicit Enrichment?
Illicit Enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana.
Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023), dilansir dari Kompas.com.
Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.
Indonesia telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.