Selasa, 17 September 2024

Nasional

KPK Cegah 5 Orang Kasus Harun Masiku ke Luar Negeri

Kamis, 25 Juli 2024 12:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tessa mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia. 

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. 

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal