VONIS.ID - Fantastis! KPK menyita 20 aset senilai Rp 150 miliar milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai aset itu diketahui melebihi angka dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
Adapun harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar.
Dalam LHKPN Rafael tahun 2021 yang diunduh dari situs KPK, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunannya berada di Sleman, Jakarta hingga Manado.
Enam bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN Rafael itu berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta dan warisan.
Rafael Alun tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 420 juta.
Rafael juga memiliki harta berupa surat berharga senilai 1.556.707.379 (Rp 1,5 M).
Dia juga punya kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar) dan harga lainnya Rp 419.040.381 (Rp 419 juta).
"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
(redaksi)