Jumat, 27 September 2024

KPU Kaltim Gelar Rakor Terkait Penetapan Jadwal hingga APK Kampanye untuk Pilkada 2024

Rabu, 25 September 2024 13:10

BERBICARA - Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid. / Foto: Istimewa

VONIS.ID -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan masa kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).

“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.

Disisi lain dia juga mengingatkan kepada para Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan disejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan.

“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Dikatakan Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal