Menindaklanjuti laporan korban, polisi dan korban kemudian memancing pelaku untuk datang kembali ke rumah korban keesokan harinya, tepatnya Rabu (29/9/2021) lalu.
Korban mengaku seolah-olah kembali kemasukan jin kepada si dukun cabul.
SA yang kembali dihubungi kala itu lantas kembali menawarkan pengobatan alternatif pengusiran jin.
Namun lagi-lagi dikatakan SA, bahwa syarat ritualnya hanya bisa dilakukan apabila korban sendirian di rumah.
"Pelaku menawarkan kembali tapi syaratnya korban harus sendiri, saat kita pancing pelaku datang kembali, di situlah kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.
Singkat cerita, dukun cabul itu berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan ketika kembali bertandang ke rumah korban.
Kepada petugas, SA mengaku nekat melakukan tindakan cabul akibat dari rasa tak tahan ketik melihat kemolekan tubuh M.
Selain itu, diakuinya bahwa perbuatan cabul tersebut baru pertama kali dilakukannya.
"Kalau profesi dukun ini sudah lama dijalankan pelaku, namun untuk aksi cabul di akui baru pertama kali," ungkapnya.
Atas perbuatan cabul itu, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (tim redaksi)