VONIS.ID, SAMARINDA - Polemik tumpang tindih lahan selalu kerap terjadi.
Seperti dikawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara yang kini menjadi sorotan bagi di tubuh pemerintah daerah maupun legislatif Kota Tepian.
Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Kepada awak media, Afif menuturkan jika permasalahan lahan 18 hektare milik Pemkot Samarinda dikawasan Bengkuring telah di klaim beberapa pihak.
Bahkan sebagian mengaku telah bersurat.
"Seharusnya itu tanah pemkot. Kalau misalnya ada surat double, artinya ada oknum yang menjual. Saya yakin wali kota akan tegas mencari oknum itu siapa," ujar Afif, Junat (12/11/2021) kemarin.
Oleh sebab itu, Afif saat ini mendorong agar Pemkot Samarinda segera melakukan penelusuran.
Sebab bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan.
"Tapi oknumnya siapa? Ini kan mafia tanah artinya," imbuhnya.
Bahkan menurut Afif, dorongan agar Pemkot Samarinda menelusuri dugaan mafia tanah tersebut juga telah direspon Wali Kota Andi Harun.
"Saya pernah berbicara sama pak wali kota. Bahkan dikatakannya ketika memenuhi unsur delik pidana akan dipidanakan," tegasnya Afif.
Anggota legislatif yang baru saja berpindah di Komisi I DPRD Samarinda itu menyebut, bahwa pihaknya akan terus mendukung langkah pemkot dalam mengelola aset Kota Tepian.
Terlebih, aset pemkot yang satu ini rencananya akan dibuat kolam retensi atau polder dalam penanggulangan banjir di Samarinda.
"Sebagai anggota dewan kami harus mendukung itu. Yang harus di cari oknumnya," tegasnya.
Sebagai contoh, kata Afif, kejadian serupa pernah terjadi di Gang Ahim disekitaran Jalan PM Noor.
Sebanyak 33 lapak dibongkar karena menyalahi aturan.
Setelah ditindaklanjuti, terdapat oknum yang memperjual-belikan aset tersebut kepada para pedagang.
"Saya pikir ini serupa. Jadi yang harus dicari oknumnya," pungkasnya. (advertorial)