"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Maka dari itu, jaksa menegaskan perbuatan Bharada E menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E pun memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, hari ini, jaksa meminta kepada hakim agar menolak seluruh nota pembelaan Bharada E.
Adapun Bharada E mengaku jika dirinya dibujuk oleh Sambo bahwa posisinya akan tetap aman ketika menembak Brigadir J.
(redaksi)