VONIS.ID - Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta maaf ke masyarakat terutama kepada keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS), terkait kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Kata dia, hal itu merupakan temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," tutur Trunoyudo, dilansir dari CNN Indonesia.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," sambungnya.
Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.