Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Ia dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Di sisi lain, eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono selaku yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Penetapan HAS sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.
Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2), di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
(redaksi)