Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian diatur tempat untuk berkencan.
“Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bagian Rp 100-200 ribu,” terangnya.
TD telah melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Kasus ini pun akhirnya terungkap saat petugas mendapati informasi mengenai adanya dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan polisi akhirnya berhasil membekuk TD yang merupakan warga kawasan Loa Janan.
“Korban ini bukan pelajar, tapi masih di bawah umur,” kata polisi berpangkat melati tiga emas itu.
Setelah penyelidikan berliku, TD akhirnya dibekuk petugas yang melakukan penyamaran.