Kata Rido Dolly lagi pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," jelasnya.
Pemberantasan narkotika ini pun berhasil dilakukan atas inisiasi kerjasama dengan seluruh stakeholder di Kota Tepian sebagai bentuk implementasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Dan tentunya untuk mewujudkan Indonesia bebas narkotika dan masyarakat tangguh dan bersih dari narkotika," katanya.
(redaksi)