Natalia Rusli menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam penetapan DPO dirinya.
"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan dibalik kasus saya yang ditangani oleh Polres Jakbar," kata Natalia.
Dia mengatakan telah dua kali membuat laporan, kepada Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik).
"Yang pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya, hasil gelar menyatakan bahwa kasus ini bukan tindakan pidana. Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowasisdik, dan hasil gelar menyatakan juga bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," katanya.
Namun, menurut Natalia, Polres Jakarta Barat tidak mengikuti dua keputusan tersebut. Karena itu, Natalia menilai Polres Jakbar memaksakan.
"Dan Polres Jakbar tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Itwasda, maupun Karowassidik, yang dua-duanya menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini, sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat," ucapya.
Kemudian, dia mengklaim bahwa pelapor sempat ingin melakukan damai atau rujuk.